Way Kanan (BK) – Tiga warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan kepergok Petugas Lapas saat diduga tengah mengkonsumsi Sabu, walhasil Ketiganya dilaporkan ke Polres Way Kanan, untuk ditindak lebih lanjut, Jum’at (8/5).
Ketiga warga binaan tersebut, DA (35) warga Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Ef (22) warga Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Pesawaran, dan Re (38) warga Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. Ketiganya adalah penghuni Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP. I Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya mengatakan, Selasa (21/4) sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan, karena diduga sedang nyabu.
“Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C, untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri,” kata I Made Indra Wijaya.
Guna kepentingan penyidikan, ketiganya masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan, karena status mereka masih sebagai terdakwa. Untuk (Da) yakni kasus Cabul, (Ef) dalam kasus Narkoba, dan (Re ) dalam kasus Curanmor. Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Oleh: R. Mulia.