Tulang Bawang (BK) –Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Pengumuman Nomor: 470/296/V.10/TB/Vl/2020. Menindaklanjuti Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Tulang Bawang Rabu 01/07/2020.
Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2020, Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Kadisdukcapil Yusrizal, S.Sos, MM saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, hal ini sesuai dengan amanat Permendagri pasal 12 Nomor 109 Tahun 2019.
“pergantian dokumen cetak administrasi kependudukan serentak seluruh Indonesia yang menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 109, dimana tidak lagi menggunakan blanko security printing,sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih,ukuran A1 satu rangkap mulai 1 Juli 2020,” jelas Yusrizal.
Bagi masyarakat yang mengajukan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil agar dapat mencantumkan No Telp/HP dan E-Mail yang bersangkutan dapat mencetak sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan. Berikut Media Sosial yang di gunakan:
Pelayanan Online,
1-Whatsapp Pelayanan 082278435711.
082180803370.
2-Website : http/disdukcapil.tulangbawangkab.go.id
3-Email : tubadisdukcapil@gmail.com
Pelayanan Pengaduan
1.Hotline/Telpon/Whatsapp :08117266660.
081272342800.
2.Website : http/disdukcapil.tulangbawangkab.go.id
3. tubadisdukcapil@gmail.com
4. Facebook :tubadisdukcapil
“Yang datang ke disdukcapil hanya perekaman KTP saja berkasnya sudah melalui Online,”tutup Kadis Dukcapil Yusrizal.
Oleh: Rahmat.